BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga adalah satuan kerabat yang
mendasar terdiri dari suami, isteri, dan anak-anak. Keluarga dalam pandagan
Islam memiliki nilai yang tidak kecil. Bahkan Islam menaruh perhatian besar
terhadap kehidupan keluarga dengan meletakkan kaidah-kaidahcyang arif guna
memelihara kehidupan keluarga dari ketidak harmonisan dan kehancuran.
Keluarga adalah batu pertama untuk
membangun istana masyarakat muslim dan merupakan madrasah iman yang diharapkan
dapat mencetak generasi-generasi muslim yang mampu meninggikan kalimat Allah di
muka bumi.Bila pondasi ini kuat lurus agama dan akhlak anggota maka akan kuat
pula masyarakat dan akan terwujud keamanan yang didambakan. Oleh karena itu
jika dakwah masuk ke sela-sela keluarga akan lebih baik lagi melihat keluarga
adalah basis terkecil terciptanya ahlak yang baik.
Dalam makalah ini penulis akan membahas
mengenai dakwah yang berbasis keluarga sampai lebih mendalam. Semoga
tulisan ini dapt menjadi bahan diskusi dan dapat diambil ibrah bagi
kalangan intelektual dan cendikiawan muda yang haus akan pengetahuan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
konsep Islam tentang keluarga ?
2.
Apa saja
pranata sosial dalam keluarga ?
3.
Apa saja tipe
keluarga ?
4.
Bagaimana
fungsi keluarga ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Konsep Islam tentang keluarga
Konsep keluarga menurut Islam secara
substansial tidak begitu berbeda dengan bentuk konsep kelurga sakinah yang ada
pada hukum Islam yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam , yaitu
mawaddah wa rahmah.[1]
Makna kata keluarga (al-usrah) dalam
Islam lebih luas cakupannya disbanding dalam hukum-hukum lainnya. Keluarga
dalam Islam mencakup suami istri dan anak-anak yang merupakan buah perkawinan
dan keturunan mereka, juga mencakup pula saudara-saudara kandung dan nenek
yaitu paman-paman dan bibi-bibi termasuk anak-anak mereka. Demikianlah kata
keluarga memasukkan suami istri dan memasukkan pula semua sanak kerabat dekat
maupun jauh, yang dalam kondisi apapun memiliki hak dan kewajibannya
masing. Tingkatan hak-hak ini
berbeda-beda tergantung kadar kedekatannya dan kejauhannya dari seseorang
hak-hak bagi sanak kerabat yang dekat lebih kuat dibandingkan sanak kerabat
yang lebih jauh.
Dalam keluarga masing-masing individu
mempunyai hak yang diantaranya hak-hak suami, hak-hak isteri, hak-hak anak
termasuk dalam hal ini mengenai hak peyusuan, pengasuhan,hak perwalian diri dan
harta. Dan tentunya juga hak-hak sanak kerabat secara umum.
Mengenai hak istri terhadap suami
seperti yang dijelaskan pada Al-Qur’an :
اَلرِّ جاَلُ قَوًّامُوْنَ عَلىَ النِّسآَءِ
“Laki-laki
(suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri). (QS. An-Nisa: 34)”
Dasar hubungan yang mengikat sebagai
keluarga antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam Islam adalah
perkawinan. Segala bentuk hubungan apapun di luar perkawinan adalah haram yang
mendatangkan adanya hukuman berat. Seperti firman Allah SWT :
وَالَّذِيْنَ هُمْ للِزَّكَوةٍ فاَعِلوُنَ (5)
اِلاَّعَلىَ اَزْوَاجِهِمْ اَوْماَملَكَتْ اَيْماَنُهُمْ فاَنَّهُمْ غَيْرَ
مَلُوْمِيْنَ (6)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan
mereka , kecuali terhadap istri-istri mereka atas sahaya-sahaya mereka, maka
sesungguhnya mereka tidak tercela” (QS. Al-Mukminun : 5-6)[2]
B. Pranata sosial dalam keluarga
Keluarga adalah lembaga social dasar
dari mana semua lembaga atau pranata social lainnya berkembang. Di masyarakat
manapun di dunia, keluarga meruapakan kebutuhan manusia yang universal dan
menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu. Keluarga dapat digolongkan ke dalam kelompok
primer, selain karena para anggotanya saling mengadakan kontak langsung juga
karena adanya keintiman dari para anggotanya.[3]
Dalam
sebuah keluarga terdapat sebuah pranata sosial yang mendasar diantaranya :
1. Pranata
kencan
Kencan merupakan perjanjian social yang
secara kebetulan dilakukan oleh dua orang individu yang berlainan jenis seksnya
untuk mendapatkan kesenangan. Pada umumnya kencan ini mengawali suatu
perkawinan dalam keluarga. Jadi fungsi kencan yang sebenarnya adalah agar
supaya kedua belah saling kenal
mengenal, selain itu juga memberi kesempatan pada kedua belah pihak untuk
menyelidiki kepribadian dari mereka masing masing sebelum mereka berdua
mengikatkan diri pada suatu perkawinan. System ini tidak diikuti oleh semua
keluarga di dunia. Pada suatu keluarga yang menganut system perkawinan
ditentukan dilarang sama sekali sebab yang menjadi pertimbangan utama dalam
keluarga adalah kepentingan kelompok.
2. Pranata
peminangan
Kencan merupakan langkah pertama
dalam rangkaian untuk menetapkan peranan utama keluarga. Apabila kencan sudah
mantap, maka dapat dilanjutkan dengan peminangan. Jadi, peminangan merupakan
kelanjutan dari kencan dan diartikan sebagai pergaulan yang tertuup dari dua individu
yang bertujuan untuk kawin.
Selama taraf peminangan, mereka
dapat membandingkan dengan teliti mengenai perangainya, kepentingannya, dan
cita-citanya. Jadi fungsi peminangan adalah untuk menguji kesejajaran pasangan
dalam segala hal seperti yang telah disebutkan di atas, dan ujian ini
diharapkan tidak akan mengancam perkawinan yang akan dating. Dengan demikian
kata lain fungsi menguji dalam peminangan di sini agar kedua belah pihak dapat
berhasil saling menyesuaikan diri sebelum sampai pada perkawinan.
3. Pranata
pertunangan.
Antara peminangan dan perkawinan
dikenal adanya lembaga pertunangan. Pertunangan dapat diartikan sebagai
perkenalan secara formal antara dua orang individu yang berniat akan kawin dan
diumumkan secara resmi. Jadi pertunangan merupakan lanjutan daripada peminangan
sebelum terjadi perkawinan
4. Pranata
perkawinan
Pranata terakhir yang berhubungan
dengan keluarga inti, yaitu perkawinan. Arti sesungguhnya dari perkawinan
adalah penerimaan status baru, dengan sederetan hak dan kewajiban yang baru,
serta pengakuan akan status yang oleh orang lain. Perkawinan merupakan
persatuan dari dua atau lebih individu
yang berlainan jenis seks dengan persetujuan masyarakat.[4]
C. Tipe keluarga
Bentuk
keluarga sangat berbeda antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya,
dibawah ini adalah tipe-tipe keluarga diantaranya yaitu:
1.
Keluarga Batih (Nuclear Family)
Keluarga batih adalah kelompok orang yang terdiri dari
ayah, ibu, dan anak-anaknya yang belum memisahkan diri dan membentuk keluarga
tersendiri. Keluarga ini bisa juga disebut sebagai keluarga konjugal (conjugal
Family), yaitu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri beserta
anak-anaknya.
2.
Keluarga Luas (Extended Family)
Keluarga luas adalah keluarga yang terdiri
dari semua orang yang berketurunan dari kakek dan nenek yang sama termasuk
keturunan masing-masing suami dan istri. Dengan kata lain luas adalah keluarga
batih ditrambah kerabat lain yang memiliki hubungan erat dan senantiasa
diperrtahankan.
3.
Keluarga Pangkal (Stem Family)
Keluarga
pangkal yaitu sejenis keluarga yang menggunakan sistem pewarisan kekayaan pada
satu anak yang paling tua. Keluarga pangkal ini banyak terdapat di Eropa zaman
feodal. Pada masa tersebut seorang anak yang paling tua bertanggungjawab
terhadap adik-adiknya yang perempuan sampai ia menikah, begitu pula terhadap
saduara laki-lakinya yang lainnya. Dengan demikian, pada jenis keluarga ini
pemusatan kekayaan hanya pada atu orang.
4.
Keluarga Gabungan (Joint Family)
Keluarga
gabungan yaitu keluarga yang terdiri atas orang-orang yang berhak atas hasil
milik keluarga, antara lain saudara laki-laki pada setiap generasi. Disini,
tekanannya hanya pada saudara laki-laki karena menurut adat Hindu, anak
laki-laki sejak kelahirannya mempunyai hak atas kekayaan keluarga. Kendatipun
antar saudara laki-laki itu tinggal terpisah, mereka menganggap dirinya sebagai
suatu keluarga gabungan dan tetap menghormati kewajiban mereka bersama,
termasuk membuat anggaran penawaran harta keluarga dan menetapkan anggaran
belanja. Lelaki tertua yang menjadi kepaa keluarga tidak bisa menjual harta
milik bersama itu. Pada tahun 1956 kedudukan hukum kesatuan ini dirubah
sehingga mancakup saudara perempuan dan janda yang berhak asat milik keluarga.
5.
Keluarga Prokreasi dan Keluarga Orientasi
Keluarga
prokreasi adalah sebuah keluarga yang individunya merupakan orang tua. Adapun
oriebtasi adalah keluarga yang individunya
merupakan salah seorang keturunan.
D. Fungsi Keluarga
Dalam setiap
masyarakat, keluarga adalah suatu struktur kelembagaan yang berkembang melalui
upaya masyarakat untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu. Setelah sebuah
keluarga terbentuk, anggota keluarga yang ada didalamnya memiliki tugas masing-masing. Suatu pekerjaan yang
harus dilakukan dalam kehidupan keluarga inilah yang disebut fungsi. Jadi fungsi
keluarga adalah suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan di dalam atau
di luar keluarga.
Fungsi disini mengacu pada peran individu dalam
mengetahui, yang pada akhirnya mewujudkan hak dan kewajiban, diantaranya yaitu:
1. Fungsi Biologis
Fungsi biologis
berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan seksual suami istri. Keluarga ialah
lembaga pokok yang secara absah memberikan uang bagi pengaturan dan
pengorganisasian kepuasan seksual. Namun, ada pula masyarakat yang memberikan
toleransi yang berbeda-beda terhadap
lembaga yang mengambil alih fungsi pengaturan seksual ini, misalnya
tempat-tempat hiburan dan panti pijat. Kenyataan ini pada dasarnya merupakan
suatu kendala dan sekaligus suatu hal yang sangat rumit untuk dipikirkan.
Kelangsungan sebuah keluarga, banyak ditentukan oleh keberhasilan dalam
menjalani fungsi biologis. Apabila salah satu pasangan kemudian tidak berhasil
menjalankan fungsi biologisnya, dimungkinkan akan terjadinya gangguan dalam
keluarga yang biasanya berujung pada perceraian dan poligami.
2. Fungsi Pengaturan
Seksual
Keluarga
adalah lembaga pokok yang merupakan wahana bagi masyarakat untuk mengatur dan
mengorganisasikan kepuasan keinginan seksual. Sebagian besar masyarakat
menyediakan berbagai macam cara untuk menyalurkan nafsu seksual dengan tingkat
toleransi yang berbeda-beda. Sejumlah masyarakat dunia memperbolehkan anak muda
untuk mencari pengalaman hubungan seksual sebelum menikah. Mereka tidak
memperdulikan keperawanan, bahkan menganggapnya menggelikan. Kadang tujuan
utamanya adalah untuk menentukan kesuburan seorang gadis yang mengandung
berarti siap untuk menikah.
3. Fungsi Reproduksi
Untuk urusan “memproduksi” anak setiap masyarakat
terutama tergantung pada keluarga. Cara-cara lain hanyalah kemungkinan teoritis
saja, dan sebagian besar masyarakat mengatur untuk menerima produksi anak
diluar pernikahan. Namun, tidak ada masyarakat yang menetapkan seperangkat
norma untuk memperoleh anak kecuali sebagai bagian dari keluarga.
4. Fungsi Sosialisasi
Anak
Fungsi sosialisasi menunjuk pada peranan keluarga dalam
membentuk kepribadian anak. Melalui fungsi ini, keluarga berusaha mempersiapkan
bekal selengkap-lengkapnya kepada anak dengan memperkenalkan pola tingkah laku,
sikap, keyakinan, cita-cita dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat serta
mempelajari peranan yang diharapkan akan dijalankan mereka.
5. Fungsi Afeksi
Salah satu kebutuhan dasar manusia ialah kebutuhan kasih
sayang atau rasa dicinta. Kebutuhan kasih sayang ini merupakan kebutuhan yang
sangat penting bagi seseorang. Banyak orang yang tidak menikah sungguh bahagia,
sehat dan berguna, tetapi orang yang tidak pernah dicintai jarang bahagia,
sehat, dan berguna. Oleh karena itulah, kebutuhan kasih sayang sangat
diharapkan bisa diperankan oleh keluarga.
Belakangan ini banyak muncul kelompok sosial yang mampu
memenuhi kebutuhan persahabatan dan kasih sayang. Tentu saja kelompok ini secara tidak langsung
merupakan perluasan dari fungsi afeksi dalam keluarga. Akan tetapi,
perlu diwaspadai apabila kebutuhan afeksi itu kemudian diambil alih oleh
kelompok lain di luar keluraga.
6. Fungsi Edukatif
Keluarga merupakan guru pertama dalam mendidik manusia.
Hal itu dapat dilihat dari pertumbuhan seorang anak mulai dari bayi, belajar
berjalan, hingga mampu berjalan.
Semuanya diajari oleh keluarga. Salah satu fungsi keluarga sebagai alat
pendidikan dapat dilihat pada keluarga Jawa dan Sunda. Seorang anak yang
menerima suatu pemberian dari orang lain harus menerima dengan tanga kanan.
Jika tidak dengan tangan kanan, pemberian itu akan ditarik kembali. Sebaliknya,
jika menggunakan tangan kanan, pemberian itu benar-benar akan diberikan.
7. Fungsi Religius
Dalam
masyarakat Indonesia dewasa ini fungsi keluarga semakin berkembang, di
antaranya fungsi keagamaan yang mendorong
dikembangkannya keluarga dan seluruh anggotanya menjadi insan-insan
agama yang penuh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Fungsi
religius dalam keluarga merupakan salah satu indikator keluarga sejahtera.
Dalam UU No.10 Tahun 1922 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera dan PP No.21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Keluarga Sejahtera disebutkan bahwa agama berperan penting dalam mewujudkan
keluarga sejahtera. Pendidikan agama dalam keluarga, tidak saja bisa dijalankan
dalam keluarga, menawarkan pendidikan agama, seperti pesantren, tempat
pengajian, majelis taklim, dan sebagainya.
8. Fungsi Protektif
Keluarga merupakan tempat yang nyaman bagi para
anggotanya. Fungsi ini bertujuan agar para anggota keluarga dapat terhindar
dari hal-hal yang negatif. Dalam setiap masyarakat, keluarga memberikan
perlindungan fisik, ekonomis, dan psikologis bagi seluruh anggotanya. Sebagian
masyarakat memandang bahwa serangan terhadap salah seorang anggota keluarga
berarti serangan bagi seluruh keluarga, dan semua anggota keluarga wajib
membela atau membalaskan penghinaan itu. Kesalahan dan perasaan malu dipikul oleh seluruh keluarga.
Kenyataan ini secara faktual mungkin disebabkan adanya ikatan darah yang kuat
antar anggota keluarga.
9. Fungi Rekreatif
Fungsi ini bertujuan untuk memberikan suasana yang segar
dan gembira dalam lingkungan. Fungsi rekreatif dijalankan untuk mencari
hiburan. Dewasa ini, tempat-tempat hiburan banyak berkembang di luar rumah
karena berbagai fasilitas dan aktivitas rekreasi berkembang dengan pesatnya.
Media TV termasuk dalam keluarga sebagai sarana hiburan bagi anggota keluarga.
10. Fungsi Ekonomis
Keluarga merupakan unit ekonomi dasar dalam sebagia besar
masyarakat primitif. Para anggota keluarga bekerja sama sebagai tim untuk
menghidupi keluarganya. Namun, bagi sebagian keluarga keadaannya seperti sebuah
pabrik, masing-masing bekerja sesuai dengan tugasnya. Keluarga diposisikan
sebagai tempat bekerja bagi para anggotanya yang dewasa ini sudah berubah.
11. Fungsi Penentuan
Status
Dalam sebuah keluarga, seseorang menerima serangkaian
status berdasarkan umur, urutan kelahiran, dan sebagainya. Status/kedudukan
ialah suatu peringkat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok atau posisi
kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lainnya. Status tidak bisa
dipisahkan dari peran. Peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang
yang mempunyai status. Status dan peran terdiri atas dua macam, yaitu status
dan peran yang ditentukan oleh masyarakat, status dan peran yang diperjuangkan
oleh usaha-usaha manusia.[5]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep keluarga menurut Islam secara
substansial tidak begitu berbeda dengan bentuk konsep kelurga sakinah yang ada
pada hukum Islam yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam , yaitu
mawaddah wa rahmah. Dalam sebuah keluarga terdapat sebuah pranata sosial
yang mendasar diantaranya : Pranata kencan,
Pranata
peminangan, Pranata pertunangan,
Pranata
perkawinan.
Bentuk
keluarga sangat berbeda antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya,
dibawah ini adalah tipe-tipe keluarga diantaranya yaitu: Keluarga Batih (Nuclear Family),
Keluarga Luas (Extended
Family), Keluarga
Pangkal (Stem Family), Keluarga Gabungan (Joint Family),
Keluarga Prokreasi dan Keluarga
Orientasi.
Selain type keluarga, keluarga juga
mempunyai Fungsi disini
mengacu pada peran individu dalam mengetahui, yang pada akhirnya mewujudkan hak
dan kewajiban, diantaranya yaitu: Fungsi Biologis, Pengaturan Seksual, Reproduksi, Sosialisasi Anak, Afeksi, Edukatif, Religius, Protektif, Rekreatif, Ekonomis, Penentuan Status.
B. Penutup
Demikianlah
pemaparan makalah dari kelompok kami, kritik dan saran yang membangun sangat
kami harapkan untuk pembuatan makalah selanjutnya agar lebih baik. Kurang
lebihnya terimakasih dan semoga tulisan kami bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Abud, Abdul Ghani, Keluargaku
Surgaku, Jakarta : Mizan Publika, 2004.
Abu, Muhammad Zahrah, Membangun
Masyarakat Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1994.
Bagong Suyanto, Dwi
Narwoko, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta : Prenada Media
Group, 2004
ChesterL.Hunt,Paul B.
Horton, Sosilogi jilid 1, Jakarta:
Erlangga, 1984
[1] Abdul Ghani Abud, Keluargaku Surgaku,
(Jakarta : Mizan Publika, 2004), Hal. 123
[2] Muhammad Abu Zahrah, Membangun Masyarakat Islam,
(Jakarta : Pustaka Firdaus, 1994), Hal.
62-63
[3] Dwi Narwoko, Bagong Suyanto, Sosiologi
Teks Pengantar dan Terapan, (Jakarta : Prenada Media Group, 2004). Hal. 227
[4]
Dwi Narwoko, Bagong
Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, (Jakarta : Prenada Media
Group, 2004). Hal. 228-231
[5]
Paul B. Horton, ChesterL.Hunt, Sosilogi
jilid 1, (Jakarta: Erlangga, 1984),hal. 274-279.